Jumat, 13 Juni 2014

Surat Pemecatan Beredar, APPK: Prabowo Harusnya Didiskualifikasi




Metrotvnews.com, Jakarta: Asosiasi Pengacara Pengawal Konstitusi mengatakan calon presiden Prabowo Subianto seharusnya didiskualifikasi menyusul beredarnya surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang merekomendasikan pemecatan Prabowo.

Inisiator APPK Ridwan Darmawan mengatakan surat yang sudah terkonfirmasi keasliannya itu berisi latar belakang serta kronologis mengapa Prabowo dikeluarkan dari dinas kemiliteran.

"Isi surat itu bahkan dengan tegas menyatakan poin-poin tindakan-tindakan indisipliner prajurit Prabowo yang telah mencemarkan nama baik Kopassus, TNI AD, ABRI, dan Bangsa Indonesia. Dengan beredarnya surat DKP, Prabowo seharusnya tidak layak lolos capres," kata Ridwan di Jakarta, Kamis (12/6/2014).

Terkait Keputusan Presiden Habibie yang hanya memberhentikan Prabowo secara hormat, lanjut Ridwan, itu karena Habibie sedang membutuhkan dukungan untuk stabilitas pemerintahannya. Apalagi, Habibie dipersonifikasikan sebagai boneka Orde Baru Soeharto.

"Elite Tim Pemenangan Prabowo-Hatta harus memahami konteks saat itu. Ini menguak fakta sebenarnya apakah Prabowo diberhentikan secara hormat atau tidak hormat," lanjut Ridwan.

Sebagai informasi, APPK sudah mengadukan KPU ke DKPP karena tidak memeriksa berkas pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres, terutama berkas Prabowo Subianto, seperti yang diamanatkan pasal 5 huruf i Undang-undang No. 42 Tahun 2008 serta pasal 17 ayat 2 Peraturan KPU No. 15 Tahun 2014.

KPU seharusnya melakukan klarifikasi kepada Komnas HAM terkait dugaan Prabowo sebagai pelanggar HAM menjelang Reformasi 1998. APPK juga telah meminta KPU  mengklarifikasi ke Mabes TNI terkait surat pemecatan Prabowo.

Salah satu pasal itu menyatakan salah satu syarat calon presiden adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Namun, KPU rupanya hanya mendasarkan diri pada surat keterangan yang dikeluarkan kepolisian (SKCK). (*)
(Nav)