Jumat, 13 Juni 2014

Surat Pemecatan Beredar, APPK: Prabowo Harusnya Didiskualifikasi




Metrotvnews.com, Jakarta: Asosiasi Pengacara Pengawal Konstitusi mengatakan calon presiden Prabowo Subianto seharusnya didiskualifikasi menyusul beredarnya surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang merekomendasikan pemecatan Prabowo.

Inisiator APPK Ridwan Darmawan mengatakan surat yang sudah terkonfirmasi keasliannya itu berisi latar belakang serta kronologis mengapa Prabowo dikeluarkan dari dinas kemiliteran.

"Isi surat itu bahkan dengan tegas menyatakan poin-poin tindakan-tindakan indisipliner prajurit Prabowo yang telah mencemarkan nama baik Kopassus, TNI AD, ABRI, dan Bangsa Indonesia. Dengan beredarnya surat DKP, Prabowo seharusnya tidak layak lolos capres," kata Ridwan di Jakarta, Kamis (12/6/2014).

Terkait Keputusan Presiden Habibie yang hanya memberhentikan Prabowo secara hormat, lanjut Ridwan, itu karena Habibie sedang membutuhkan dukungan untuk stabilitas pemerintahannya. Apalagi, Habibie dipersonifikasikan sebagai boneka Orde Baru Soeharto.

"Elite Tim Pemenangan Prabowo-Hatta harus memahami konteks saat itu. Ini menguak fakta sebenarnya apakah Prabowo diberhentikan secara hormat atau tidak hormat," lanjut Ridwan.

Sebagai informasi, APPK sudah mengadukan KPU ke DKPP karena tidak memeriksa berkas pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres, terutama berkas Prabowo Subianto, seperti yang diamanatkan pasal 5 huruf i Undang-undang No. 42 Tahun 2008 serta pasal 17 ayat 2 Peraturan KPU No. 15 Tahun 2014.

KPU seharusnya melakukan klarifikasi kepada Komnas HAM terkait dugaan Prabowo sebagai pelanggar HAM menjelang Reformasi 1998. APPK juga telah meminta KPU  mengklarifikasi ke Mabes TNI terkait surat pemecatan Prabowo.

Salah satu pasal itu menyatakan salah satu syarat calon presiden adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Namun, KPU rupanya hanya mendasarkan diri pada surat keterangan yang dikeluarkan kepolisian (SKCK). (*)
(Nav)

Minggu, 25 Mei 2014

Ini Jadwal Debat Capres-Cawapres di Televisi




Politikindonesia - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengagendakan 5 kali debat terbuka calon Presiden dan Wakil Presiden. Dalam acara debat untuk memperkenalkan visi-misi itu,  akan ditayangkan langsung di stasiun televisi nasional.

Kepada pers di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (24/05), Komisioner KPU Sigit Pamungkas, mengatakan dalam menggelar debat ini, KPU bekerja sama dengan televisi pemerintah dan swasta, bakal menggelar debat capres-cawapres.

Kerjasama antara KPU dengan stasiun televisi ini dalam upaya memberikan informasi mendalam kepada rakyat Indonesia mengenai visi-misi kandidat capres dan cawapres yang akan bersaing pada Pilpres, 9 Juli mendatang. "Ini untuk menyebarkan informasi yang lebih luas soal capres dan cawapres," ujar Sigit.

Sigit menyebutkan, debat tesebut akan dilakukan sebanyak lima kali pada masa kampanye Pilpres. Debat dibagi 2 bagian yang terdiri atas 2 kali debat untuk para capres, 2 kali debat cawapres, dan 1 kali debat untuk pasangan capres dan cawapres.

Dijelaskanm keputusan KPU berdasarkan hasil undian, ditetapkan bahwa pada 8 Juni 2014 debat capres akan ditayangkan oleh SCTV. Lalu 15 Juni 2014, debat cawapres ditayangkan oleh Metro TV. Sedangkan pada 22 Juni 2014, debat capres diselenggarakan oleh TV One.

Berselang beberapa hari, pada 29 Juni 2014 debat cawapres ditayangkan oleh RCTI. Kemudian jadwal terakhir, debat pasangan capres-cawapres sekaligus penutupan masa kampanye akan ditayangkan Kompas TV dan TVRI, pada 5 Juli 2014.

Kendati  beberapa stasiun televisi nasional atau swasta sudah ditentukan, KPU juga menetapkan bahwa mereka harus tetap berbagi siaran untuk ditayangkan kepada stasiun yang tak bekerjasama dengan KPU.

Dengan debat terbuka ini, diharapkan masyarakat dapat memahami betul visi dan misi yang diusung pasangan capres tersebut dan menentukan pilihan yang terbaik sesuai hati nurani mereka untuk Indonesia yang lebih baik.
(ron/rin/kap)

pusaro mande (+ daftar putar)