Jakarta, Sayangi.com - Tanggapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang Bunda Puteri yang diungkap Luthfi Ishaq Hasan (LHI) dinilai Advokat Senior Eggi Sudjana norak. "Mestinya SBY mengungkap itu di muka persidangan sebagai saksi di bawah sumpah," ucapnya kepada Sayangi.com, Senin (14/10) dini hari.
Eggi pun sepakat bila Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberikan kesempatan kepada SBY mengklarifikasi pernyataan LHI. "Karena koridor hukum memberikan kesempatan SBY untuk itu. Tapi statusnya harus saksi di bawah sumpah," pinta mantan Calon Gubernur Jawa Timur itu.
"Jadi tanggapan SBY itu resmi. Bukan tanggapan norak di luar sidang, apalagi keterangannya tidak di bawah sumpah," imbuh Eggi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden SBY membantah pernyataan LHI di Pengadilan Tipikor bahwa Bunda Puteri adalah orang yang dekat dengannya. "Itu bohong 2000 persen!" bantah SBY lengkap dengan aura kemarahannya. (MD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar